Saat ini Kemenhub tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kemenhub yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Saat ini Kemenhub tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kemenhub yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adita mengatakan dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor:12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test Antigen yang sudah berlaku sebelumnya," kata Adita.

Lebih lanjut, Adita mengatakan Kemenhub dalam waktu dekat akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas.

"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," ujarnya.

Ia menambahkan hal ini dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi di mana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi yang ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini.

"Kemenhub meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kemenhub yang saat ini masih dalam proses penyusunan," katanya.

Baca juga: Kemenhub siapkan pengendalian transportasi terkait larangan mudik

Baca juga: Kemenhub: Masalah truk ODOL harus selesai tahun 2023

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021