Banda Aceh (ANTARA News) - Gerakan Anti Korupsi Aceh menilai, dana aspirasi sebesar Rp15 miliar untuk setiap daerah pemilihan yang diusulkan dua fraksi di DPR RI mencoreng demokrasi.
"Apalagi dalam UU No. 17/2005 tentang Keuangan negara tidak ada klausul hukum yang membolehkan adanya dana aspirasi bagi anggota dewan," kata Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril di Banda Aceh, Senin.
Usulan dana aspirasi dilontarkan dua fraksi besar, Golkar dan Demokrat, saat menyampaikan pandangan terhadap Rancangan APBN 2011 pada rapat paripurna pekan lalu.
Usulan tersebut ditentang beberapa pihak karena melanggar undang-undang dan azas penganggaran negara, namun Golkar kukuh memperjuangkannya.
Usulan itu, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, akan dibahas dalam rapat dengan panitia kerja (panja) di Komisi XI DPR.
Isra Safril mengkhawatirkan, dana itu digunakan untuk "politik uang" atau untuk modal ketika maju pada pemilu mendatang dan kemungkinan hanya mengalir ke kader-kader partai saja, guna memuluskan jalan ke senayan kembali.
Selain itu, akan menyebabkan alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran, tertib dan efisien. "Anggota dewan seperti sudah seperti eksekutif yang melakukan program, padahal fungsi anggota dewan adalah pengawasan," katanya.
Dia mengatakan, DPR adalah alat untuk mengawasi program dana pemerintah, bukan malah sebaliknya, melakukan program yang dialokasian dari dana aspirasi anggota dewan.
Jika dana aspirasi tetap dianggarkan, proses demokrasi yang telah berkembang di Indonesia akan hilang, demikian Isra. (*)
D016/S023/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010