KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III

Jakarta (ANTARA) - KPK akan melelang sembilan paket barang rampasan yang berasal dari putusan tujuh orang terdakwa perkara korupsi

"KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Barang-barang yang akan dilelang tersebut berasal dari putusan terhadap terdakwa Sudiwardono, Mas’ud Yunus, Marianus Sae, Hendry Saputra, Nyono Suharli Wihandoko, Karunia Alexander Muskitta dan Lucas.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 April 2021 dengan batas penyetoran uang jaminan paling lambat Rabu, 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 10.00 - 12.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan dengan standar protokol kesehatan.

Sedangkan tempat lelang berada di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK sebut pers berperan besar cerdaskan bangsa

Kesembilan paket yang akan dilelang yaitu:

1. Satu paket ponsel yang terdiri dari 1 ponsel merek Bellphone, 1 ponsel Galaxy S6 Edge Samsung, 1 ponsel Nokia dengan harga limit Rp1,243 juta dan uang jaminan Rp250 juta.

2. Satu paket ponsel yang terdiri dari 1 ponsel Xiao Mi Redmi, 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB, 1 ponsel merek XiaoMi Redmi Note 4 warna putih, 1 ponsel Samsung Galaxy Grand 2, 1 ponsel Nokia model RM-1172, 1 ponsel Samsung Galaxy J5, 1 ponsel Samsung GT–E1272, 1 ponsel Samsung Galaxy S7 Edge, 1 posenl Nokia RM-1136 dengan harga limit Rp2,891 juta dan uang jaminan Rp600 ribu.

3. Satu paket yang terdiri dari 1 ponsel merek Samsung Galaxy S7, 1 ponsel Samsung Galaxy S Note 8 dengan kondisi layar sudah retak, 1 ponsel Nokia E63, 1 ponsel merek Iphone, 1 ponsel Nokia dengan harga harga limit Rp3,035 juta dan uang jaminan Rp650 ribu.

4. Satu paket yang terdiri dari satu kotak sepatu berwarna putih merek Kenzo dan 1 pasang sepatu wanita merek Kenzo Paris warna biru dongker, dengan harga limit Rp1,4 juta dan uang jaminan Rp300 ribu.

5. Sepasang sepatu pria merek Parabellum warna hitam dengan harga limit Rp1,018 juta dan uang jaminan Rp250 ribu

6. Satu kotak coklat berisikan tas merk Louis Vuitton bermotif kotak-kotak dengan harga limit Rp8,187 juta dan uang jaminan Rp1,7 juta

7. Satu paket ponsel yang terdiri dari 1 ponsel Samsung SMG920F, 1 ponsel merek Blackberry 8520 dengan harga limit Rp2,362 juta dan uang jaminan Rp500 ribu

8. Satu ponsel Samsung SMG950FD warna hitam dengan harga limit Rp2,248 juta dan uang jaminan Rp450 ribu

9. Satu paket ponsel yang terdiri dari 1 ponsel Samsung SM-A510FD, 1 ponsel OPPO CPH1823 dengan harga limit RpRp2,014 juta dan uang jaminan Rp425 ribu.

Baca juga: Pentingnya merangkul mitra internasional untuk memberantas korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021