Jayapura (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Abepura, Jayapura, Papua, Liberty Sitinjak mengatakan, dirinya telah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura, untuk bersama menjaga keamanan di lapas itu.

"Saya sudah mengirimkan suratnya kepada pihak polresta untuk minta bantuan personilnya agar ditempatkan di Lapas Abepura," kata Liberty Sitinjak, Senin, saat ditanya ANTARA perihal tindakan pengamanan pasca kaburnya 26 orang warga binaannya, pada Sabtu (5/6) lalu.

Menurut Liberty Sitinjak, keputusannya meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian di Lapas Abepura, karena dirinya merasa petugas keamanan lapas sendiri terkesan kurang maksimal dalam mengawasi.

"Anda bisa menilai bagaimana kinerja yang ditunjukkan oleh petugas jaga di Lapas Abepura. Mayoritas bekerja sesuai keinginan," katanya.

Ia mencontohkan petugas regu jaga yang piket pada hari Sabtu (5/6) dimana 26 orang warga binaan lapas berhasil meloloskan diri, saat itu petugas jaga seharusnya berjumlah tujuh orang dalam satu regu, tetapi yang melaksanakan tugas hanya tiga orang.

"Satu orang petugas memang ada surat izin sakit, tetapi yang lain tanpa keterangan. Jadi bagaimana tiga orang menghadapi tiga ratus lebih penghuni lapas," papar Liberty Sitinjak.

Ia tambahkan, dalam surat permintaan bantuan tenaga pengamanan dari Polresta Jayapyura di Lapas Abepura, dirinya mengharapkann diberikan bantuan sepuluh orang personil polisi setiap kali jadwal penjagaan.

"Saya harapkan ada sepuluh orang anggota polisi yang bisa diperbantukan di lapas Abepura, nanti akan diatur dan disesuaikan jadwal piketnya sehingga selama 24 jam ada petugas polisi di lapas," terang Liberty Sitinjak.

Sebelumnya diberitakan, akibat keteledoran petugas jaga, 26 orang warga binaan Lapas Klas II A, Abepura, Jayapura, Papua, berhasil kabur pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 15.15 WIT.

Dari total 26 orang warga binaan lapas Abepura yang melarikan diri itu, terdiri dari 11 orang berstatus tahanan dan 15 orang diantaranya sudah berstatus narapidana.
(MBK/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010