"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat," ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenag tetapkan daerah percontohan Kampung Zakat
Menurutnya, ada sekitar 685 organisasi lembaga pengelola zakat resmi yang terdaftar di Kemenag. Banyaknya serta luas cakupan yang tersebar di seluruh pelosok negeri membuat Kemenag tidak bisa bekerja sendirian dalam mengawasinya.
Maka dari itu, agar pengelolaan serta penyalurannya tepat sasaran dan meminimalisasi potensi adanya penyalahgunaan wewenang, masyarakat mesti terjun bersama-sama.
"Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat," kata dia.
Tarmizi tak ingin kasus seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA yang baru-baru ini sempat mencuat kasusnya dengan menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal. Apalagi, adanya kabar lembaga zakat yang diduga tersangkut pembiayaan kasus terorisme.
"Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat," ujarnya.
Tarmizi berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya, termasuk korupsi dan terorisme.
Baca juga: Dirjen Bimas Islam minta potensi zakat saat Ramadhan dimaksimalkan
Baca juga: Zakat sah tanpa bersalaman saat pandemi COVID-19, kata pejabat Kemenag
"Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati," ujar dia.
Tarmizi mengatakan ke depannya Unit Pengumpul Zakat di masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.
"Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021