Moskow (ANTARA News) - Mahkamah Agung Mesir memutuskan bahwa warga yang menikah wanita Israel mungkin akan dicoret kewarganegaraannya jika pernikahan mereka itu "menjadi ancaman bagi keamanan nasional," menurut laporan Al-Jazeera seperti dikutip kantor berita RIA-Novosti.

Mesir adalah negara pertama yang menandatangani kesepakatan perdamaian dengan Israel pada 1979.

Meskipun demikian, hubungan-hubungan antara kedua negara masih tegang dalam beberapa tahun terakhir, khususnya berkaitan dengan masalah Palestina.

Diperkirakan 15.000 pasangan Mesir-Yahudi pada saat ini tinggal di Mesir.

"Mahkamah meminta kementerian dalam negeri untuk memberikan daftar semua pernikahan pasangan seperti itu kepada kabinet untuk dipelajari ... Setiap kasus akan diinvestigasi secara terpisah dan dengan pertimbangan kebebasan seseorang, serta keamanan negara," kata Mohammed al-Husseini, hakim pada Mahkamah Agung negara.

Gerakan ini untuk menyelamatkan negara dari generasi "yang tidak loyal kepada Mesir dan dunia Arab."

Sebagai contoh, orang yang lahir dalam keluarga seperti itu tidak mungkin diizinkan untuk menjalani tugas kemiliteran.

"Sentimen populer (di Mesir) adalah utamanya disebabkan oleh situasi di Palestina. Dan ini telah memberikan banyak ruang untuk melakukan tuntutan hukum di pengadilan-pengadilan Mesir, terhadap kemungkinan munculnya simpati meskipun kecil terhadap Israel atau warga negara mereka," kata koresponden Al-Jazeera di Mesir.

"Namun belum jelas apakah pemerintah Mesir akan sungguh-sunggu memberlakukan keputusan itu," kata Raya Rageh.Mahkamah Agung tidak memerintahkan perubahan atau permohonan.(H-AK/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010