Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi koperasi dan usaha kecil menengah masuk pasar modal dalam rangka memperoleh alternatif pendanaan dari bursa saham.
"Kami akan membahas bersama para pemangku kepentingan termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan agar ada kesesuaian langkah untuk mengakomodir dan mempermudah KUKM masuk pasar modal," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari di Jakarta, akhir pekan ini.
Ia mengatakan, pihaknya sedang merintis berbagai upaya di antaranya melakukan bimbingan teknis evaluasi dari keterlibatan KUKM di pasar modal apakah sebagai emiten atau investor.
Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi kendala internal dan eksternal akses KUKM ke pasar modal.
"Kami mengkaji lebih mendalam terkait keikutsertaan UKM dalam pasar modal baik ditinjau dari segi peluang, tantangan, hambatan, dan prospek," katanya.
Choirul menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mengembangkan bimbingan teknis kompetensi dasar pasar modal bagi Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).
Pihaknya juga akan membentuk klinik atau pojok bursa di berbagai daerah sebagai institusi belajar dan praktek transaksi pasar modal yang dilakukan dengan kerja sama otoritas pasar modal dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Beberapa upaya lain terus kami inisiasi termasuk memfasilitasi temu pendukung pasar modal dengan KUKM dan mapping KUKM yang potensial untuk akses pasar modal," katanya.
Saat ini, pihaknya menilai tiga kota yakni di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan yang memiliki banyak UKM yang bergerak di bidang perkebunan dengan "idle capacity" yang dapat dimanfaatkan untuk masuk pasar modal.
Di samping itu, pihaknya juga mengkaji insentif penjaminan penerbitan efek KUKM dan merancang draft Peraturan Menteri tentang pedoman penerbitan obligasi koperasi, pedoman emisi saham UKM, dan pedoman pembinaan dan pengawasan go public bagi KUKM.
Choirul berpendapat, KUKM di era modern ini harus mulai memikirkan cara kreatif untuk memperoleh pendanaan selain dari institusi perbankan dan nonperbankan.
Menurut dia, pasar modal potensial menjadi sumber pendanaan bagi sektor KUKM karena melalui penawaran saham/kepemilikan usaha maka KUKM hanya berbagai kepemilikan tetapi tidak berhutang layaknya mengakses pendanaan ke perbankan.
Selain itu, dengan menawarkan kepemilikan kepada pihak lain, maka KUKM juga berbagi risiko usaha dengan investor.
Ia mengatakan, setidaknya memerlukan waktu lima tahun dari sekarang untuk mempersiapkan KUKM bisa melakukan IPO karena harus membiasakan mereka membuat prospektus dan laporan keuangan selama dua tahun terakhir.
Di samping itu, KUKM memerlukan pembiasaan untuk memahami perilaku harga saham dan mengenali sektor yang potensial.
"Berdasarkan data yang ada, terdapat tujuh UKM yang telah go public dan masuk pasar modal melakukan penawaran umum sejak 2003 sampai 2007," katanya.
UKM itu adalah PT Okansa Capita, Tbk. yang masuk pasar modal pada 2003 sebagai perusahaan efek, PT Hortus Danavest, Tbk. pada 2004 dengan bidang usaha perusahaan efek, PT Yulie Securindo, Tbk. pada 2004 sebagai perusahaan efek, dan PT Sanex Qianjiang Motor Indonesia, Tbk. pada 2004 sebagai perusahaan otomotif.
Selain itu ada PT Panca Global Securities, Tbk. masuk pasar modal pada 2005 sebagai perusahaan efek, PT Okansa Persada, Tbk. pada 2006 dengan bidang usaha perdagangan, dan PT Laguna Cipta Griya, Tbk. pada 2007 dengan bidang usaha real estate.
Sementara itu, pakar JICA dan penasihat pasar modal-kebijakan pengembangan sektor finansial, Shigero Shinozaki, mengatakan, banyak risiko tersembunyi yang tidak bisa langsung diketahui dan harus dipahami oleh pelaku KUKM di Indonesia.
"Mentalitas yang utama dipersyaratkan, tapi pasar modal juga akan membentuk KUKM menjadi tertib administrasi dan dengan begitu mudah untuk berkembang lebih cepat," katanya.
Ekonom Suwandi berpendapat dari segi payung hukum, koperasi telah memiliki UU nomor 25 tahun 1992 pasal 43 yang pada intinya berisi tentang koperasi dapat mengusahakan tambahan modal dengan menjual obligasi.
"Namun, perlu segera dibuat model pengembangan UKM berorientasi pasar modal, karena belum ada formula untuk mempertemukan pasar modal dengan UKM," katanya. (H016/R010)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010