Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta rumah sakit (RS) memberikan layanan terbaik bagi korban ledakan diduga dari aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Kota Makassar, Minggu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengimbau semua rumah sakit yang menangani para korban ledakan Gereja Katedral dapat memberikan tindakan medis yang diperlukan.
"Korban merupakan tanggungjawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hasto menjelaskan pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.
Baca juga: Korban bom di gerbang Gereja Katedral Makassar bertambah jadi 20 orang
Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 35E (1), lanjut dia, disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," kata Hasto.
Hasto menambahkan sesegera mungkin LPSK akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum sembari melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.
Baca juga: SETARA: Protokol penanganan ekstremisme-kekerasan tidak boleh kendor
"LPSK masih koordinasi dengan Densus untuk memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme," ungkap Hasto seraya menambahkan pihaknya juga segera menghubungi korban untuk mengetahui kondisi mereka dan apa saja yang dibutuhkan untuk pemulihan.
Selain bantuan medis, ia mengatakan ada beberapa hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia, dan kompensasi.
Selain itu, pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan.
"Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan pengusutan kasus (ledakan) ini kepada pihak Kepolisian," ujarnya.
LPSK, kata dia, mengutuk aksi bom bunuh diri Gereja Katedral, Kota Makassar tersebut.
Baca juga: Romo Benny: Umat Katolik tak terprovokasi teror bom Katedral Makassar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021