"Hukum kemanusiaan internasional melarang penderitaan kelaparan warga sipil sebagai metode perang ... dan hukum itu juga melarang menerapkan hukuman kolektif pada warga sipil," tegas Pillay.
"Saya secara konsisten telah melaporkan pada negara-negara anggota bahwa blokade itu tidak sah dan mesti dicabut."
Ia menyatakan bahwa meskipun blokade itu ternyata sah menurut hukum internasional, operasi militer Israel terhadap armada kapal bantuan itu harus dianalisa bersama dengan kewajiban untuk membolehkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Pasukan Israel pada hari Sabut kembali membajak sebuah kapal menuju ke Gaza. Mereka naik ke kapal Rachel Corrie milik Irlandia. Aksi itu hanya berselang lima hari sejak pasukan komando Israel menembak mati sembilan aktivis Turki dalam serangan di sebuah kapal bantuan Turki yang menuju ke Gaza.
Ketika ditanya apakah Dewan Keamanan PBB akan merujuk keadaan di Gaza ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), Pillay mengatakan dewan pada masa lalu telah menjatuhkan sanksi dan merujuk dituasi di wilayah Darfur, Sudan, ke ICC.
Pillay, seorang mantan hakim ICC, berada di Kampala untuk menghadiri bersama-sama konferensi peninjauan kembali pengadilan itu (ICC), pengadilan kejahatan perang permanen pertama di dunia, dan mengadakan misi pencarian fakta hak asasi manusia di Uganda, salah satu dari lima "situasi" yang sedang diselidiki ICC.(S008/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010