Padang (ANTARA News) - DPRD Kota Padang menyetujui pencairan dana bantuan bagi warga kota yang rumahnya rusak ringan dan rusak sedang akibat guncangan gempa tahun 2007.

Persetujuan itu dihasilkan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD membahas rekomendasi pencairan bantuan bagi korban gempa Padang 2007, Jumat (4/7), kata Ketua DPRD Padang Zulherman di Padang, Sabtu.

Dalam Rapim tersebut, pada prinsipnya seluruh ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Padang setuju dengan rekomendasi pencairan bantuan gempa 2007.

Persetujuan itu direkomendasikan dengan catatan, bahwa bantuan yang dibayarkan hanya kepada warga korban gempa, datanya lengkap dan akurat sesuai kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD, tegas Zulherman.

Dengan demikian, tambahnya, warga yang akan menerima bantuan adalah yang terdata lengkap dan akurat alamat dan identitasnya.

Untuk menerima bantuan gempa, maka kepala keluarga (KK) korban gempa harus tergabung dalam kelompok masyarakat (pokmas) yang telah dibentuk dan setiap ketua pokmas diminta mengirimkan secara lengkap data korban yang akan menerima bantuan.

Ketentuan ini harus dilakukan, karena berdasarkan aturan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), masyarakat yang menerima bantuan adalah yang telah tergabung dalam pokmas, tambahnya.

Terkait jadwal membayaran bantuan tersebut, menurut Zulherman, dilakukan setelah DPRD melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pakar hukum untuk menguatkan data korban yang akan menerima bantuan itu.

Melalui koordinasi tersebut, maka BPK melakukan audit terhadap data 60 persen dari total KK korban gempa yang telah disetujui oleh DPRD. Sedangkan, koordinasi dengan pakar hukum untuk mengetahui berkaitan penyaluran bantuan dengan tindak pidana penggandaan data bantuan gempa beserta sanksi dan hukumnya.

Hal ini ditempuh DPRD, karena Dewan berhati-hati dalam menyetujui data korban gempa yang diajukan Pemko Padang.

Kehati-hatian DPRD wajib dilakukan karena jika bersetujuan yang diberikan dikemudian hari ternyata melanggar aturan maka bisa dituntut snksi hukum, tegas Zulherman.

Ia menambahkan, ketentuan-ketentuan itu ditempuh DPRD bukan untuk mempersulit pencairan bantuan gempa, namun karena Pemko dinilai tidak serius melakukan pendataan korban sehingga ditemukan data tidak akurat.

Ia menegaskan, jika bantuan diberikan tanpa data akurat maka bisa mempengaruhi APBD perubahan Padang 2010, karena pengalokasian dana tersebut membuat banyak anggaran kegiatan yang dipotong atau dialihkan.
(H014/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010