Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan pernyataan tersangka kasus korupsi Gayus Tambunan soal suap yang diterimanya dari sejumlah perusahaan Grup Bakrie harus ditindaklanjuti penyelidik Polri.
"Informasi itu sepihak dari Gayus dan harus diverifikasi. Tetapi saya yakin penyidik kepolisian yang dipimpin Mathius Salempang (Ketua Tim Penyidik Mabes Polri Irjen Mathius Salempang) akan melakukannya," kata Denny di Jakarta, Jumat.
Menurut Denny , tim penyidik Polri harus mencari apakah informasi yang diungkap Gayus sesuai dengan fakta atau tidak .
"Biar proses hukum yang harus membuktikan," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, tiga perusahaan Grup Bakrie diduga menyetor tujuh juta dolar AS atau sekitar Rp65 miliar untuk "membereskan" persoalan pajak mereka.
Dana itu dialirkan melalui Gayus H. Tambunan, tersangka korupsi dan pencucian uang. Kemudian , duit itu mengalir ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya MPM.
Keterangan itu diberikan Gayus kepada penyidik kepolisian yang memeriksanya sepanjang April lalu. Gayus menyebutkan tiga perusahaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.(*)
(D012/A011/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010