Semarang (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pelanggaran Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus tersebut.

"Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan sejak tanggal 12 Mei 2010," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, saat dihubungi melalui saluran telepon di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan, belum diterimanya salinan putusan tersebut maka sidang dengan terdakwa Syekh Puji belum dapat dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

"Sidang akan dilanjutkan kembali jika pihak kejaksaan dan pengadilan setempat telah menerima salinan putusan itu," ujarnya.

Mengenai upaya yang ditempuh pihak kejaksaan agar salinan putusan dari Mahkamah Agung dapat segera diterima, ia mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang terkait hal tersebut.

"Kita tidak bisa menanyakannya ke Mahkamah Agung, jadi kita menunggu saja sampai salinan putusan diterima," katanya.

Sugeng juga tidak bersedia memberikan banyak komentar ketika ditanya mengenai kemungkinan terdakwa melarikan diri karena persidangan tidak segera dilanjutkan.

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji melalui pengacaranya karena materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap sudah cukup jelas.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Syekh Puji, dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.

Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*)

(U.KR-WSN/M028/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010