Jakarta (ANTARA News) - Staf khusus Kepresidenan Denny Indrayana mengharapkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penghentian penuntutan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak mengganggu gerakan antikorupsi.

Deny di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah sangat menghormati seluruh proses penegakan hukum tanpa kecuali termasuk keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

"Tidak boleh keputusan apa pun dalam perkara ini mengganggu gerakan antikorupsi ke depan. Itu concernnya(masalahnya, red). Jangan sampai KPK terganggu ,jangan sampai gerakan antikorupsi terganggu," kata Denny usai pertemuan mantan tim delapan di Kantor UKP4.

Menurut Denny, dirinya telah melaporkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI tentang kasus Bibit dan Chandra Hamzah ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat membahas persoalan tersebut.

"Dalam waktu dekat Presiden akan mengadakan rapat menyikapi itu, direncanakan awal minggu depan," katanya.

Menurut Denny , keputusan PT DKI Jakarta itu perlu dipelajari terutama mengenai argumentasi dan dasar hukum keputusan itu, termasuk pula mendengar keterangan Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan perlu didengar keterangannya karena yang melakukan banding adalah kejaksaan tentu informasi sikap dasar, respon, Jaksa Agung(Hendarman Supandji, red) penting untuk bisa menjadi titik pijak kebijakan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini," katanya.

Dikatakannya, Pemerintah dalam menyikapi hal ini berpedoman untuk menyelamatkan sistem gerakan antikorupsi yang telah berjalan dengan menyelamatkan insitusi KPK serta menyelamatkan gerakan anti korupsi secara keseluruhan.

"Apa pun nanti kebijakan yang dalam batas kewenangan pemerintah akan sejalan dengan penyelamatan gerakan antikorupsi," katanya.

Sementara itu, mantan anggota tim delapan Todung Mulya Lubis mengatakan kasus ini amat memprihatinkan karena Bibit dan Chandra kembali dihadapkan pada proses hukum yang suka tidak suka mesti dilalui.

"Kita khawatir ini akan punya dampak terhadap KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, dan kita tidak ingin KPK dilemahkan akibat putusan Pengadilan Tinggi ini. Kami tidak punya kewenangan apa-apa, dan bola ini ada ditangan Jaksa Agung. Kalau ada yang mengusulkan supaya Jaksa Agung melakukan deponeering itu adalah kewenangan Jaksa Agung berdasarkan UU Kejaksaan, kita tunggu saja langkah Jaksa Agung," katanya.(*)
(D012/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010