Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat malam, lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke, hari ini dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai razia di Tangerang Selatan, Jumat malam.
Saat petugas mendatangi lokasi tempat hiburan malam tersebut pada Jumat tengah malam, tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi dan padat dengan pengunjung yang tentunya melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: 367 warga asing di Bali kena sanksi denda karena langgar prokes
Penutupan dan pemasang garis polisi tersebut juga dilakukan lantaran ditemukan seorang pengunjung yang positif mengonsumsi sabu-sabu.
Perempuan berinisial D tersebut kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Razia protokol kesehatan juga dilengkapi pemeriksaan identitas seluruh pengunjung oleh personel Propam Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa yang turut hadir dalam razia prokes tersebut mengatakan pemeriksaan identitas tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada oknum anggota TNI-Polri yang berkeliaran di tempat hiburan malam.
"Kita pastikan bahwa tidak ada oknum anggota yang berkeliaran yang tidak pada tempatnya sebagaimana mestinya," ujar Kombes Bhirawa.
Dia juga mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari program 100 hari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kinerja dan citra Polri.
"Jadi kami pastikan itu dengan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kinerja maupun citra dari institusi. Ini sesuai dengan program 100 hari bapak Kapolri, kita akan pastikan kinerja dari Polri," tambahnya.
Baca juga: Enam WNA didenda Rp1 juta gegara langgar prokes di Denpasar
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021