Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Kepresidenan bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan bahwa opsi deponeering merupakan salah satu alternatif yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait SKPP terhadap Bibit S. Rainto dan Chandra M. Hamzah.
Hal itu dikemukakan oleh Denny yang juga Mantan Sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah (Tim 8) di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, saat menanggapi penolakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
"Beberapa alternatif teoritik memang sempat saya sampaikan kepada presiden, yang sekarang terbuka opsinya memang adalah salah satunya deponeering. Itu pengeyampingan perkara demi kepentingan umum diatur dalam UU kejaksaan. Itu adalah kewenangan jaksa agung," katanya.
Menurut Denny, secara terori selain opsi deponering terdapat opsi pengajuan upaya hukum terhadap putusan banding tersebut. Namun, lanjut dia, hal itu bertentangan dengan KUHAP.
"Tetapi, memang salah satu yang sempat didiskusikan dan kelihatannya menjadi opsi yang dipikirkan, dipertimbangkan adalah kemungkinan memberikan deponeering. Setelah kita membaca putusan, setelah juga mendengar bagiamana posisi dari kejaksaan agung. Itu salah satu opsi yang saya sampaikan dan itu memang perlu dipertimbangkan dangan hati-hati," katanya.
Pada kesempatan itu Denny juga menyampaikan bahwa posisi pemerintah dalam masalah yang terkait proses hukum adalah menghormati proses penegakan hukum karena konstitusi menjamin kemandirian proses peradilan.
"Pemerintah menghormatinya. Namun demikian bagaimana sikap lanjut tentang ini pertama-tama tentu saja kita akan mempelajari membaca dulu putusan PT Jakarta terkait dengan pra peradilan ini," katanya.
Menurut dia, Presiden tentu juga akan mendengarkan langsung laporan dari jaksa agung karena upaya banding itu adalah upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Yang jelas prisip dasarnya Presiden tetap dengan posisi pada saat kasus ini bergulir pidato presiden terakhir tetap tidak berubah agar kasus yang terkait dengan Chandra dan Bibit ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak menganggu agenda pemberantasan korupsi. Tidak juga mengganggu kinerja KPK," ujarnya.
Sementara itu Kejaksaan Agung bersikukuh dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan langkah yang tepat.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, langkah "deponeering" atau penghentian perkara demi kepentingan umum, emakan waktu panjang karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI..
Salah satu pertimbangan putusan PT DKI Jakarta, menyebutkan Kejaksaan Agung tidak tepat mengeluarkan SKPP karena seharusnya mengeluarkan deponeering.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan SKPP Bibit dan Chandra itu, diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010