Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia Rachel L. Cooke mengatakan masyarakat dan pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam menghentikan kekerasan seksual.

"Kita semua harus terlibat dalam upaya menghentikan kekerasan seksual. Upaya tersebut harus menyatukan perempuan dan pria dalam menghentikan kekerasan seksual," ujar Rachel L. Cooke dalam diskusi mengenai kekerasan seksual di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan statistik kekerasan seksual di Indonesia sungguh memilukan.

"Setiap 40 menit, seorang gadis atau perempuan dewasa di Indonesia menjadi korban dari kekerasan seksual, hampir 1 dari lima orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual secara fisik dari teman internet selama hidup mereka," kata dia.

Sekitar 50 persen di Indonesia mengalami pelecehan seksual di tempat publik, ujar Rachel L. Cooke.

"Saya dengar bahwa kekerasan seksual merupakan isu yang terkait dengan perempuan," kata dia.

Tapi itu salah, lanjut Rachel, bahwa isu kekerasan seksual juga mempengaruhi semuanya baik itu perempuan dan pria.

"Kita terkadang melupakan bahwa pria juga dapat menjadi korban dari kekerasan seksual. Satu dari 10 pria di Indonesia mengalami pelecehan seksual di ruang publik," ujar dia.

Karena adanya tekanan yang mereka dapatkan, biasanya pria yang mengalami pelecehan seksual memilih untuk diam.

"Bahkan meskipun kita tidak mengalami sendiri kekerasan seksual, tapi kita mempunyai ayah dan ibu, saudara laki perempuan teman maupun tetangga kita yang dapat mengalami kekerasan seksual," kata dia.

Itu adalah tugas semua pihak untuk menghentikan kekerasan seksual kepada masyarakat termasuk generasi muda di masa yang akan datang.

"Upaya perjuangan untuk menghentikan kekerasan seksual itu tidak mudah. AS mempunyai sejarah panjang dalam gerakan untuk menghentikan kekerasan seksual. Upaya menghentikan kekerasan seksual membutuhkan regulasi yang mendukung" kata dia.

Baca juga: Dewan Medis Ohio buka ulang 91 kasus kekerasan seksual

Baca juga: WHO: 1 dari 3 perempuan di dunia alami kekerasan fisik atau seksual

Baca juga: Penolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai gagal paham

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021