Palangka Raya (ANTARA News) - Kelebihan pencetakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng batal dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena masih dalam proses pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Kelebihan pencetakkan surat suara tersebut kami titipkan di Polda Kalteng untuk pengamanannya karena merupakan barang milik negara yang harus diamankan," kata Ketua Panwaslu Kalteng Barombon di Palangka Raya, Rabu.
Menurutnya penitipan kelebihan pencetakkan surat suara sebanyak 228.674 tersebut karena kantor Panwaslu tidak memiliki gudang penyimpnan dan minimnya personil keamanan.
Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menitipkan kelebihan surat suara tersebut di Mapolda Kalteng karena ada gudang penyimpanan serta personil pengamanan sehingga lebih aman.
Barang-barang tersebut katanya diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan pihak percetakan PT Pura Barutama, Kudus, Jawa Tengah ke pihaknya.
Sehingga rencana pemusnahan yang akan dilakukan oleh KPU Kalteng dan pihak perusahaan batal dilakukan sesuai hasil kesepakatan bersama.
Barombon juga mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi pihaknya ke pihak KPU Kalteng untuk sementara disimpulkan terindikasi terjadi pelanggaran administrasi.
"Tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran-pelanggaran lainnya, tapi yang kami lihat saat ini hanya pelanggaran sesuai undang-undang pemilu," katanya.
Namun pihaknya berkeinginan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu juga berdasarkan klarifikasi diketahui kelebihan pencetakkan surat suara tersebut tidak berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 5 Juni 2010 sebanyak 1.626.067 pemilih ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT, namun berdasarkan DPT Pilpres beberapa waktu lalu.
Rencananya, KPU Kalteng akan memusnahkan kelebihan surat suara tersebut yang disaksikan oleh Kapolda Kalteng, Danrem Panju Panjung, Panwaslu Kalteng serta saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng periode 2010-2015.
Sementara itu sebelumnya, Sekretaris KPU Kalteng Dendul Toepak mengakui bahwa kelebihan pencetakan surat suara tersebut diakibatkan pihak percetakan mencetak surat suara sebelum daftar pemilih tetap (DPT) Kalteng ditetapkan dan kontraknya ditandatangani pada tanggal 28 April.
Oleh karena itu, pihaknya melalui surat tanggal 26 Mei 2010 meminta seluruh KPU yang ada di kabupaten/kota untuk segera mengembalikan kelebihan surat suara tersebut paling lambat sebelum Pilkada berlangsung. (Ant/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010