"Oknum polisi yang diduga melakukan penembakan itu akan diperiksa," kata Yunus di Manado Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (2/6) Ronny Mamuaya (23) melapor ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, karena dirinya menjadi korban penembakan oleh salah seorang oknum anggota Polres Bitung.
Hertian Yunus mengatakan, penegakan hukum tidak pandang bulu, kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian akan menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan akan memeriksa oknum tersebut.
Jika dalam pemeriksaan dan penanganan kasus itu, oknum polisi tersebut bersalah maka diberikan sanksi sesuai prosedur hukum.
Tetapi dalam penanganan kasus ini, kepolisian akan melakukan cek silang dengan pelapor tersebut.
"Semuanya akan dimintai keterangan dan diperiksa terkait kasus ini," kata Yunus.
Menyinggung tentang oknum polisi tersebut dalam keadaan mabuk, Hertian Yunus mengatakan, masih harus melalui pemeriksaan dulu. "Sebab belum tentu laporan dari warga itu benar," katanya.
Sementara Kapolres Bitung, AKBP Suseno Nurhandoko mengatakan, warga yang melapor tersebut adalah tersangka dalam kasus penjambretan.
"Warga tersebut adalah salah satu dari dua tersangka jambret. Kalau dia melapor silahkan saja," katanya.
Kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi Polres Bitung tersebut, terjadi pada Kamis (27/5) di Kelurahan Pateten Lingkungan dua Kota Bitung. (J009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010