"Memang masih ada beberapa `pointers` (butir) yang selama ini menjadi bahan perdebatan cukup alot, yakni seputar kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga akan berbuat teror," katanya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan itu, menjawab pertanyaan ihwal kekhawatiran publik bakal kembalinya era represif seperti diterapkan rezim Orba yang berpotensi membungkam demokratisasi.
"Dalam proses pembahasan RUU itu, ada pihak yang kontra atas diktum ini (penangkapan). Bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan hak-hak sipil," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, disorot juga persoalan kewenangan penangkapan.
"Dalam kaitan ini, ada dua hal yang (masih) harus dibahas secara hati-hati dan serius, agar mendapatkan keputusan akhir yang benar-benar dapat mengakomodir (kepentingan) semuanya," ujarnya.
Dua hal tersebut, demikian Paula Sinyal, berkaitan dengan penyadapan (intersepsi) dan pengawasan terhadap (aparat) intelijen ketika sedang beroperasi.
"Untuk memperkuat posisi RUU ini, maka kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat bisa memberikan masukan sebanyak-banyaknya untuk memantapkan hasil pembahasan RUU tersebut sehingga bisa segera diundangkan," kata Paula Sinyal.(*)
(M036/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010