Siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota menjelang maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, guna mendukung upaya memutus rantai penularan COVID-19.

"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan luar kota," ujar Menaker dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi memutuskan meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.

Baca juga: Sosialisasi intensif pengaruhi rencana masyarakat lakukan mobilitas

Baca juga: Pemerintah diminta hati-hati keluarkan kebijakan mudik Lebaran

Namun dalam rapat itu juga memutuskan bahwa orang yang memiliki keperluan mendesak, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota, sesuai dengan panduan dan kriteria dari Gugus Tugas COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Menaker menunggu kriteria-kriteria apa saja yang memungkinkan seseorang/pegawai bisa melakukan perjalanan ke luar kota saat sebelum dan sesudah Idul Fitri.

"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Ida.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan mengenai angkutan barang dilonggarkan meski adanya larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.

Dia meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," kata Muhadjir.

Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri, kebijakan angkutan barang dilonggarkan

Baca juga: Menjaga momentum penurunan paparan COVID-19 dengan larangan mudik

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021