Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menegaskan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bebas biaya sehingga orang tua siswa diimbau tidak memenuhi permintaan pembayaran apapun.
Sesuai ketentuan, pembicaraan mengenai pungutan berupa sumbangan baru dapat dilakukan setelah siswa yang bersangkutan menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Jadi haram hukumnya saat PPDB membicarakan uang apalagi memungutnya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto di Jakarta, Kamis.
Sanksi tegas menurut Taufik siap diberikan kepada oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa saat masih proses PPDB.
Ketentuan itu berlaku untuk semua sekolah bukan hanya bagi sekolah regular namun juga sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Peringatan diberikan Disdik untuk mengantisipasi adanya ulah oknum tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari calon orang tua saat proses PPDB.
Untuk itu Taufik meminta kepada para orang tua siswa untuk tidak segan melaporkan. Disdik DKI telah membuka pos pengaduan.
Untuk tahun ajaran 2010/2011, masa PPDB tahap I untuk tingkat SD akan berlangsung pada 14-16 Juni sedangkan untuk tahap II PPDB akan dibuka pada 21-22 Juni.
Sehari setelah PPDB, setiap calon siswa diharuskan untuk melakukan proses lapor diri.
Kegiatan belajat mengajar umtuk tingkat SD akan dimulai pada 12 Juli mendatang.
Sementara untuk tingkat SMP dan sederajat, PPDB akan dibuka mulai 23-25 Juni dan untuk tingkat SMA/SMK akan dilakukan pada 1 hingga 3 Juli.
Setiap calon siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikannya diberi kesempatan menentukan pilihan dengan rincian calon siswa SD sebanyak tiga sekolah, dan SMP serta SMA/SMK sebanyak lima sekolah.
(T.A043/A033/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010