"Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 30 hari kerja," kata Ahmad Junaedi di Jakarta, Kamis, saat ditanya kelanjutan kasus tersebut.
Pada Januari lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan kembali mendalami kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan kilang blok gas alam cair (LNG) Donggi- Senoro, Sulawesi Tengah.
Sebagai langkah awalnya, KPPU mulai melakukan monitoring terhadap kasus yang sebelumnya telah dinyatakan dihentikan. Setelah melakukan monitoring, KPPU akan menentukan apakah kasus Donggi-Senoro dapat diperiksa kembali.
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, kata Ahmad Junaedi, pihak- pihak terlapor akan dipanggil untuk menjelaskan posisi hukum dalam laporan dugaan pelanggaran kasus tersebut.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut ada indikasi kuat terjadi pelanggaran, maka akan diteruskan menjadi pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung 60 hari.
"Namun jika diperlukan, pemeriksaan lanjutan bisa diperpanjang 30 hari kerja," katanya.
Sebelumnya, LNG Energi Utama (LNG-EU) menduga ada kecurangan dalam proses memperoleh hak pengoperasian proyek LNG di Senoro.
Dugaan kecurangan itu disinyalir dilakukan dengan memanfaatkan informasi rahasia milik LNG-EU untuk berkompetisi pada tender proyek di ladang gas tersebut, pada September 2006.(*)
(T.A041/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010