Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini, di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut, latar belakang, dan implikasi dari terbitnya dua surat yang berbeda tersebut.
"Ini sebagai bahan keputusan untuk Bawaslu mendorong dibentuknya Dewan Kehormatan," katanya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat Nomor 320/KPU/V/2010, tertanggal 26 Mei sebagai tindak lanjut dari situasi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.
Dalam suratnya, tersebut KPU menyebutkan pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menerjemahkannya bahwa yang tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur apabila pasangan calon yaitu kepala daerah dan wakilnya, keduanya meninggal dunia.
Dengan adanya surat ini, maka diartikan bahwa calon bupati yang wakilnya meninggal tetap dapat maju dalam pilkada.
Padahal, isi dari pasal 63 ayat 2 telah jelas menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Kemudian, pada 29 Mei, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 yang isinya menganulir surat sebelumnya dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku.
Sementara itu, situasi di Tolitoli sempat memanas karena ketidakjelasan apakah calon Bupati Aziz Bestari dapat maju dalam pilkada.
Pada Selasa (1/6) dini hari logistik pemilukada berupa surat dan kotak suara yang ditampung di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibakar oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Sejumlah kantor PPK juga tidak luput dari amuk massa.
Pemungutan suara di Tolitoli yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/6) akhirnya ditunda karena alasan keamanan.(*)
(T.H017/D009/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010