Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif bagi ruas tol SS Waru-Juanda (Bandara Juanda) mulai 7 Juni 2010 sebesar Rp500,00 untuk golongan satu.

"Kenaikan ruas ini akan disusul oleh kenaikan tiga ruas tol lainnya pada tahun 2010 ini," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum, Nurdin Manurung, kepada pers di Jakarta, Kamis.

Keputusan kenaikan tarif tol Waru-Juanda itu berdasarkan SK Menteri PU No 384/KPTS/M/2010 tanggal 31 Mei 2010.

Dijelaskannya besaran kenaikan itu mengacu pada besaran inflasi 11,28 persen selama dua tahun di wilayah Surabaya.

Menurut Manurung, kenaikan ini rutin sesuai dengan amanat undang-undang selama dua tahun sekali dengan syarat memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol.

Selain itu, besaran kenaikannya disesuaikan pada angka inflasi wilayah tol bersangkutan.

Sementara untuk dua ruas tol lainnya milik Jasa Marga, yaitu Tol Sedyatmo (Tol Bandara Sekarno Hatta) dan Tol Jakarta Cikampek akan mulai dinaikkan tarifnya pada akhir Juni 2010.

"Satu ruas sudah lewat jatuh temponya, seminggu lalu. Yang satu belum jatuh tempo (akhir Juni). Rencananya kami mau gabungkan saja (kenaikannya)," katanya.

Khusus untuk besaran kenaikannya, Nurdin menjelaskan sesuai dengan ketentuan akan mengacu pada besaran inflasi, yaitu ruas Jakarta-Cikampek besaran inflasi selama 1 Mei 2008-30 April 2010 sebesar 10,8 persen.

Sementara ruas Sedyatmo besaran inflasi Jakarta 1 Juni 2008-31 Mei 2010 sebesar 11 persen.

Ia juga mengatakan ruas tol lainnya yang tahun ini juga akan naik, namun masih menunggu hasil evaluasi SPM adalah ruas tol Makasar Seksi Empat.

"Rencananya (naik) sekitar September 2010," katanya.

(T.E008/D007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010