Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengizinkan permohonan Mabes Polri untuk penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang terkait penanganan kasus Gayus HP Tambunan.

"Pada dasarnya, jaksa agung memberikan izin tapi secara resmi suratnya belum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis.

Kejagung mengaku telah menerima surat permohonan izin penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dari Mabes Polri terkait kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Namun Kejagung harus mengkaji maksud surat permohonan izin penindakan itu, karena itu bisa dimaksudkan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan atau penahanan.

Kejagung sendiri sudah menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) yang kemudian dipromosikan menjadi Kajati Maluku.

Kapuspenkum menyatakan jajasan Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah melakukan kajian terhadap surat permohonan izin penindakan terhadap kedua jaksa tersebut.

"Sekarang tinggal menunggu proses jaksa agung agung untuk menerbitkan suratnya," katanya.

Ia menjelaskan pengkajian surat permohonan itu, terkait beberapa alternatif penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.

Alternatif penindakan itu, seperti meminta keterangan, pemeriksaan surat, penyitaan, penggeladahan. "Itu yang kita kaji untuk memperjelasnya dengan berkoordinasi dengan Polri," katanya.

"Mana yang diminta (permohonan penindakan itu), pengkajian ini dalam rangka mempersiapkan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan, supaya lebih jelas," katanya.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010