Baubau, Sultra (ANTARA News) - Dua tersangka pengrusakan fasilitas milik PT Arga Morini Idah (AMI), yang mogok makan dalam tahanan Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Kedua tahanan yang merupakan warga Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton itu, yakni Agus dan Zaharudi dilarikan ke RSUD Kota Baubau pada Rabu malam (2/6) sekitar pukul 19.00 WITA karena kondisi tubuh mereka sudah lemas.

Menurut Agus, mereka tetap melakukan aksi mogok makan, meskipun kondisi tubuh mereka lemas sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Buton dan PT. AMI.

Menurut dia, aksi mogok makan yang mereka lakukan merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Buton terkait penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga yang rusak karena kegiatan penambangan nikel PT AMI di Kecamatan Talaga Raya.

"AKsi kami ini tidak akan berhenti sampai Pemerintah Kabupaten Buton merealisasikan tuntutan kami," katanya.

Agus menambahkan, mereka juga menyesalkan pemeriksaan secara maraton yang di lakukan pihak kepolisian tanpa memikirkan kondisi kesehatan mereka, bahkan pemeriksaan tersebut terkesan dipaksakan oleh polisi.

Sementara itu, pihak dokter RSUD Baubau yang memeriksa kondisi kesehatan kedua tahanan tersebut mengatakan, keduanya mengalami `hypogleukimia` yakni berkurangnya kadar gula dalam tubuh akibat tidak pernah makan selama lima hari.

"Ketika mereka tiba di RSUD sini, kami langsung memberikan tindakan pertolongan dengan infus berupa cairan glukosa untuk mengembalikan energi mereka," petugas medis yang menangani pasies tersebut.

Hingga saat ini kondisi kedua pasien tahanan tersebut masih lemah dan terbaring di RSUD. Sedangkan 17 orang tahanan lainnya masih melakukan aksi mogok makan dalam sel tahanan Polres Kota Baubau.

Sebanyak 19 orang dari kalangan mahasiswa dan warga Kecamatan Talaga Raya ditahan Polres Kota Baubau karena diduga terlibat pengrusakan fasilitas perusahaan PT. AMI.

Secara terpisah, Gubernur Sultra, Nur Alam pada jumpa pers di Kendari Kamis menyinggung kasus anarkis yang terjadi pada PT. AMI di Kecamatan Talaga Raya agar ditangani sesuai hukum yang berlaku.

"Kami minta pihak kepolisian menjaga kondisi dan dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan agar daerah ini tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Jangan ada anarkis, kalau hal ini terjadi, maka harus ditindaki secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut gubernur, kestabilan keamanan dan kepastian hukum, sangat penting untuk menarik dan menjamin investor yang sungguh-sungguh mengolah potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini, apalagi Sultra saat ini sedang berjuang untuk menjadi pusat pertambangan nasional karena daerah ini sangat kaya dengan potensi tambang.


(T. L004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010