Batam (ANTARA News) - Ismeth Abdullah masih mengendalikan pemerintahan provinsi Kepulauan Riau dari balik tahanan LP Cipinang Jakarta karena ia masih berstatus sebagai gubernur meski ia sudah duduk di "kursi" terdakwa.

"Pak Ismeth masih pimpin Kepri, belum ada keputusan dari Menteri," kata Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arifin di Batam, Kamis.

Menurut dia, Ismeth belum non-aktif dari jabatan Gubernur Kepri karena belum ada surat Mendagri walaupun ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Para Kepala Dinas dan Pejabat Sekda, kata dia, terus berkoordinasi dengan Ismeth Abdullah melalui telefon.

"Kalau ada hal yang insidentil, maka diadakan rapat di Jakarta," kata dia.

Para Kepala Dinas dan Pejabat Sekda juga rutin ke Cipinang untuk mengurus surat menyurat pemerintah yang tidak bisa diwakilkan Pejabat Sekda.

Terakhir Ismeth juga menjabat Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Batam, Bintan, dan Karimun. Terkait jabatannya itu, meski sudah berada di LP Cipinang Ismeth masih sempat merombak struktur Badan Pengusahaan Batam awal pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan meski Ismeth sudah duduk di kursi terdakwa, namun statusnya masih tersangka.

Penonaktifan Ismeth masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mendagri membantah jika penonaktifan Ismeth sengaja diulur-ulur menunggu Pilkada Kepri selesai.

Menurut dia, penetapan Gubernur sebagai terdakwa membutuhkan waktu. Karena setelah pembacaan dakwaan, maka harus dilaporkan dulu ke Presiden, lalu penetapan oleh Presiden.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010