Palembang (ANTARA News) - Kuasa hukum PT Bayu Jaya Lestari Sukses, Suharyono, mengatakan setelah melewati tahapan sidang perdata, gugatan terhadap PT Carrefour Indonesia yang merusak fasilitas di lingkungan Palembang Square oleh hakim diputuskan pihaknya yang menang.
Sesuai dengan putusan majelis hakim yang dipimpin M Hatta, pihak tergugat dalam hal ini PT Carrefour Indonesia harus membayar ganti rugi senilai Rp15 juta, kata Suharyono, usai sidang di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kerusakan sejumlah fasilitas milik PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS) di lingkungan PS mal tersebut terjadi pada 8 Oktober 2009.
Kerusakan, seperti pintu genset dan kursi serta sarana parkir tersebut terjadi usai aksi anarkis karyawan Carrefour yang menolak pemutusan hubungan sewa menyewa dengan pengelola PS dalam hal ini PT BJLS, kata dia.
Ia menegaskan, dengan keputusan majelis hakim tersebut, tinggal selangkah lagi PT BJLS sebagai pengelola PS telah menang atas gugatan perdata yang diajukan.
"Mudah-mudahan keputusan hakim tersebut segera dipenuhi oleh PT Carrefour Indonesia yang notabene telah secara nyata melawan hukum dengan terjadi pengrusakan di lingkungan PS mal itu," kata dia lagi.
Dia menjelaskan, selain memenangkan gugatan perdata, pihaknya juga telah mengajukan gugatan pidana ke pengadilan negeri tetapi sampai kini belum selesai proses peradilannya.
Pihaknya berharap proses sidang pidana pun bisa berjalan cepat dan akan menang, sehingga membuktikan kalau PT Carrefour Indonesia melawan hukum.
Sengketa antara PT BJLS dengan PT Carrefour mencuat ke publik sejak Agustus 2009, disebabkan konflik perjanjian sewa menyewa gedung PS mal yang ditempati gerai Carrefour Indonesia di Palembang.
Permasalahan tersebut akhirnya bisa dikendalikan setelah mediasi oleh Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin, yang meminta agar kedua pihak saling mengalah dan akhirnya disepakati batas waktu PT Carrefour Indonesia menggunakan gedung PS mal pada 15 Juli 2010.
Public Relation PT BJLS, Liza Sako menambahkan, pihaknya berharap agar Carrefour mematuhi kesepakatan yang telah mereka buat bersama dan disaksikan gubernur tersebut.
Pihaknya pun tetap akan mempersilakan Carrefour beroperasi sampai batas waktu yang disepakati sesuai dengan perjanjian.
Irawan dari PT Carrefour Indonesia belum menanggapi masalah itu, kendati telah dihubungi melalui telepon genggamnya, tapi tidak menjawab. (B014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010