"Layanan Sentra Penanganan Dumas Terintegrasi (SPDT) ini satu atap dengan SPKT yang terdiri atas Siwas, Satreskrim, Satnarkoba dan Sie Propam," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, e-Dumas ini merupakan aplikasi tempat pengaduan masyarakat yang dapat diunduh melalui aplikasi Polisiku di playstore maupun website Polri.
Aplikasi ini diciptakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait hukum ataupun melaporkan kinerja Polri yang dapat dilakukan secara daring.
"Jadi, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi dalam membuat pengaduan. Laporan dari warga akan langsung diregistrasi untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, aplikasi e-Dumas ini akan menjadi media efektif untuk menunjukkan transparansi petugas dalam menjawab laporan warga.
Selain itu, lanjut dia, dengan aplikasi ini juga masyarakat bisa memantau langsung perkembangan laporan yang mereka sampaikan secara terbuka.
"Melalui layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021