Wajib pajak jika terbebani dengan kenaikan pajak, bisa mengajukan keringanan

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur bersikukuh tetap memberlakukan aturan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang diikuti kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya, kendati muncul gerakan penolakan diikuti boikot oleh AKD (asosiasi kepala desa).

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kamis, menyatakan kenaikan pajak tetap berlaku efektif dengan pertimbangan nilai PBB belum pernah dilakukan penyesuaian sejak kurun lima tahun terakhir.

"Sudah ada ketentuan surat edaran bahwa NJOP (nilai jual objek pajak) ditentukan oleh lokasi," ujarnya pula.

Dengan aturan baru yang dibuat, NJOP tanah sangat ditentukan oleh lokasi. Maryoto berkeyakinan warga justru diuntungkan dengan ketetapan NJOP tersebut, karena harga tanahnya menjadi lebih tinggi.

"Wajib pajak jika terbebani dengan kenaikan pajak, bisa mengajukan keringanan," katanya.

Terlepas dari ketetapan pemerintah daerah dan resistensi kelompok kepala desa (kades) yang tergabung dalam AKD, banyak warga yang belum mengerti betul adanya kenaikan nilai PBB.

Menurutnya, sebagian tidak tahu, ada yang tidak perduli, dan sebagian lagi menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan tarif PBB mereka.

"Sudah lebih dari 6 tahun enggak naik, kalau naik ya wajar," ujar Suparni, seorang pengayuh becak, usai menerima SPPT dari petugas pemungut PBB di rumahnya di Kedungwaru.

Ia menyadari, pajak sangat penting bagi pembangunan di desanya, juga daerah dalam skala lebih luas.

Menurutnya, kenaikan pajak tidak terlalu besar, sehingga juga tidak memberatkan.

Tahun lalu PBB yang harus dibayarnya sebesar sekitar Rp35 ribuan, sedangkan tahun ini menjadi sekitar Rp50 ribu.

Senada dengan Suparni, seorang pengusaha makanan pemilik depot sate kambing, juga membayar PBB tahunan di tempat pembayaran yang telah ditentukan pemerintah daerah. Bukannya naik, PBB yang dibayarkan justru mengalami penurunan.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kedungwaru Hari Pratijno menyatakan seluruh kepala desa di wilayahnya telah menerima kenaikan ini, meski beberapa memberi catatan.

Catatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan antara pihak kades dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung.

"Salah satu nota kesepakatan itu adalah mulai Rabu (24/3) serentak menyampaikan SPPT yang diterima pemdes kepada wajib pajak,” katanya pula.

Di Kecamatan Kedungwaru ada sekitar 34 ribu SPPT.
Baca juga: Pemkab Tulungagung adopsi platform digital untuk pembayaran PBB P2

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021