Pontianak (ANTARA) - Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK yang terseret kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus di Sanggau, Kamis, mengatakan dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RK empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai Hakim Ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai Hakim Anggota itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: KPK tangani 14 kasus tindak pidana korupsi di Aceh
Baca juga: Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung
Baca juga: Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan Jember ditangkap di Jakarta

"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa," katanya.

Ia mengatakan, RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Menurut Tengku, selain dituntut empat tahun penjara, terdakwa RK juga dihukum denda Rp200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.

"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp1 miliar," ungkapnya.

Jadi kata Tengku, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.

"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," jelasnya.

Pewarta: Andilala dan M Khusyairi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021