..jika perhitungan bunga serta cashback yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS.

Bandung (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada nasabah perbankan untuk mentaati syarat-syarat penjaminan yang ditetapkan oleh lembaga tersebut serta tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga dan cashback yang tinggi.

"Karena jika perhitungan bunga serta cashback yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon dalam sebuah diskusi bertema "Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi" yang diadakan secara daring, Kamis.

Menurut dia, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Baca juga: LPS tekankan pentingnya jaga kepercayaan masyarakat pada perbankan

"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

Haydin yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per-bank. "Supaya simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS," ujarnya.

Ia memapakan, syarat-syaratnya ialah 3T yakni pertama, tercatat pada pembukuan bank, yang kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan yang ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet.
Baca juga: LPS: Perlu komunikasi publik yang efektif soal penjaminan simpanan

Selain itu, lanjut dia, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Haydin mengatakan adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen dan BPR 6,75 persen.

"Dan kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan kami bagaimana untuk menyosialisasikan 3T tadi kepada masyarakat," kata Haydin.

Selama ini, kata dia, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia dan LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK. "Tujuan pendirian LPS adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan," kata dia.
Baca juga: LPS: Likuiditas perbankan cukup tapi pertumbuhan kredit perlu didorong

LPS juga bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank yang terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704.

Di masa pandemi COVID-19, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Haydin mengatakan rata-rata per tahunnya, sebanyak delapan sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalan manajemen.

Akan tetapi, di masa pandemi COVID, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

Sementara itu Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Acuviarta Kartabi menyoroti tentang upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021