Mahasiswa Gormas anti kekerasan yang merupakan aliansi sejumlah elemen mahasiswa di Mamuju, diantaranya HMI Cabang Mamuju, LMND Pembebasan, Mahasiswa Pitu Ulunna Salu dan Mahasiswa Kallang Kalopa, menuntut aparat kepolisian Polres Mamuju menangkap oknum polisi yang telah menganiaya aktivis HMI di Mamuju, Rabu.
"Oknum polisi pengoroyok aktivis HMI, harus ditangkap dan diadili sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Akbar salah seorang mahasiswa yang mejadi korlap aksi tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya aksi kekerasan terhadap salah seorang kader HMI, Rahmat Ibrahim, yang terjadi, Jum`at dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 wita, di Jalan Pababari, Mamuju, telah dilakukan sekelompok pemuda yang diduga oknum kepolisian Polres Mamuju.
"Sekitar tujuh orang oknum polisi telah menganiaya Rakmat, di sebuah rumah di Jalan Pababari hanya karena gagal menemukan seorang perempuan yang mereka cari," katanya.
Karena Rahmat mengatakan, perempuan yang dicari sekelompok pemuda yang diduga oknum polisi tersebut tidak ada, maka Rahmat menjadi korban pengeroyokan.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Sulselbar mencopot Kapolres Mamuju karena dinilai gagal membina aparatnya sehingga melakukan kekerasan kepada mahasiswa.
"Polisi adalah pengayom atau pelindung masyarakat, tetapi, justru melakukan penganiayaan terhadap warga, peristiwa ini sangat memalukan," katanya.
Ia mengatakan, kebiasaan polisi yang sering melakukan kekerasan terhadap warga di Mamuju tidak boleh dibiarkan sehingga ia Meminta Polri turun tangan membina aparatnya yang ada di Mamuju agar tidak bertindak brutal seperti layaknya "Preman".
"Sudah banyak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap warga di Mamuju dan hingga saat ini kekerasan terus berlanjut," katanya.
Kapolres Mamuju, Andreas Hermanto, sebelumnya berjanji akan menindak anggota yang bersalah.
"Siapa pun orangnya, baik oknum polisi, pejabat maupun masyarakat sipil tetap diperlakukan sama dan dilakukan proses sesuai dengan hasil pemeriksaan yang didapatkan," katanya.
Usai melakukan aksinya, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010