...benih melebihi batas masa edar dan tidak memiliki sertifikat
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan tiga tersangka itu dengan inisial EY, IMA, dan HRR ditetapkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung tersebut.
"Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang, yaitu EY, IMA, dan HRR sebagai tersangka atas keterangan 25 saksi dan alat bukti," ujarnya pula.
Menurutnya, dalam pengajuan benih jagung, Pemprov Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar seharusnya dipergunakan untuk pembelanjaan benih varietas hibrida.
"Alokasi anggaran Rp140 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian benih varietas hibrida asal pabrikan sebanyak 60 persen, dan varietas hibrida dari Balitbangtan sebanyak 40 persen," katanya lagi.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI yang ditunjuk sebagai distributor untuk melaksanakan kontrak dengan nominal Rp15 miliar nyatanya tidak mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI, melainkan hanya melaksanakan proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Karena itu, terjadi pembelian benih di pasar bebas dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
"Dalam hal ini ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI, karena benih melebihi batas masa edar dan tidak memiliki sertifikat," ujarnya pula.
Menurutnya, dengan adanya tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Metro, Lampung tahan dua tersangka korupsi Pasar Cendrawasih
Baca juga: Komisi III DPR minta Kejati Lampung tindak pelaku penyelewengan bansos
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021