Jakarta (ANTARA News) - Marsiyah, wanita berusia 68 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan karena dugaan menganiaya adik mantan menantunya.

Anaknya, Yuswati Chasanah, dituntut hukuman serupa penjara lima bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap mereka Yuswati Chasanah dan Marsiyah masing-masing dengan pidana penjara lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan," kata JPU Novika dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menyebut keduanya sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang" sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Marsiyah menuturkan peristiwa itu terjadi pada 15 November 2009, saat adik menantunya, Febriyanti, datang ke rumahnya di Pejaten Barat, Jaksel.

Febriyanti langsung mengambil pakaian di lemari tanpa meminta izin penghuni rumah, Yuswati. Febriyanti datang atas suruhan mantan menantunya, Sofyan.

Yuswati dan Febriyanti kemudian cekcok dengan saling menjambak.

"Saya mencoba memisahkan keduanya, tapi rambut saya dijambak oleh Febriyanti," kata nenek itu.

Setelah itu, Yuswati dan Marsiyah dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu oleh Febriyanti. "Saya ingin pulang kampung saja, saya letih lima bulan mengurus kasus ini," kata perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah itu.

R021/ R010/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010