Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk melakukan pendataan tempat penginapan untuk mengantisipasi potensi kerawanan sosial di masyarakat, seperti kasus prostitusi.

"Khususnya Camat dan Lurah lakukan pendataan dan periksa tempat-tempat penginapan tidak terkecuali kontrakan dan pastikan mereka sudah memiliki izin," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis.

Ia mengatakan pendataan ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi kegiatan yang memicu terjadinya berbagai penyakit sosial di Kota Tangerang.

Oleh karena itu camat dan Lurah bersama OPD terkait agar dapat mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan dan pendataan secara rutin kepada kontrakan atau penginapan.

Baca juga: KPAI: Prostitusi "online" libatkan anak butuh penanganan serius

Lebih lanjut Wali Kota menjabarkan pendataan dan monitoring dilakukan untuk meminimalisir potensi timbulnya penyakit - penyakit sosial serta perbuatan melanggar hukum yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat.

"Data juga penghuni yang tinggal di lingkungan masyarakat. Baik itu kontrakan, hotel, apartemen maupun rumah tinggal," katanya menegaskan.

Selain itu, kata Wali Kota Arief, pendataan dan monitoring dilakukan sebagai langkah mencegah terjadinya kegiatan berpotensi negatif yang dapat terjadi serta melanggar aturan yang ada di Kota Tangerang, dengan pengamanan lingkungan berbasis masyarakat. "Ajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga lingkungannya," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya telah dilaksanakan pengungkapan oleh Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona dan berhasil mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro amankan 15 PSK di bawah umur dari Hotel Alona

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Atas kejadian itu Pemkot Tangerang pun kemudian langsung menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.

Wali Kota Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," kata dia.

Baca juga: Motif ekonomi dorong Cynthiara jadikan hotel untuk lokasi prostitusi

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021