Cianjur (ANTARA) - Peredaran narkoba jaringan Lapas Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, dinilai tinggi. Tidak hanya sekali, sedikitnya lima kasus ditangani aparat kepolisian dalam tiga bulan terakhir, yang berhasil dibongkar saat pengiriman 'barang haram' yang disiasati guna mengelabui pemeriksaan petugas mulai dari pintu masuk lapas.
Cara menyelundupkan narkoba ke Lapas beragam, mulai dengan cara melalui masakan kangkung, kotak susu cair hingga menyelipkannya ke dalam paket nasi yang dibawa pembesuk.
Upaya mengelabui petugas yang selama ini, diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, terbongkar karena adanya keterlibatan oknum sipir yang ikut berperan dalam meloloskan barang haram tersebut, sampai ke tangan narapidana di dalam lapas sebagai pemesan dan pengguna.
Aksi terbaru yang dilakukan Satnarkoba Polres Cianjur, di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ali Jupri, berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 5.04 gram dari tangan dua orang bandar yang hendak mengirim barang haram tersebut ke dalam lapas, dimana tiga orang narapidana sebagai pemesan.
Lagi-lagi terbongkar, ketiga orang narapidana berinisial DK (30), FR (33) dan MF (24) yang merupakan pesakitan dengan kasus narkoba, terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah petugas melakukan tes urine. Ketiganya mengakui mendapat kiriman sabu dari tersangka RYA (35) dan ANZ (37) yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, meski berbagai cara masih dilakukan pengedar dan pengendali di dalam lapas, untuk menjalankan bisnis haramnya. Selama tiga bulan terakhir, 60 orang yang terdiri dari bandar, narapidana dan oknum kami tangkap," kata Ali.
Bahkan saat ini, pengawasan dan pengintaian serta pengembangan terhadap narkoba jaringan lapas, menjadi prioritas pihaknya, guna membongkar bandar besar yang selama ini memasok dan mengendalikan peredaran narkoba antar lapas di Jabar, seperti beberapa Lapas di Bandung, Bogor dan Cirebon.
Pasalnya dari penangkapan terbaru, terbukti masih ada narkoba yang masih lolos ke dalam lapas, setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar yang hendak mengirim sabu ke dalam lapas, sehingga pihaknya menduga masih adanya orang dalam yang bermain untuk meloloskan barang haram bisa masuk.
"Kami menduga masih ada yang oknum yang bermain karena tiga orang yang memesan dari dua tersangka, belum sempat menerima barang, namun setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba.
Baca juga: Polres Cianjur bongkar narkoba jaringan lapas
Mulai dari Ponsel
Mudahnya narapidana mengendalikan dan memesan narkoba dari dalam atau sebaliknya dari luar, diduga karena mudahnya mendapatkan telepon seluler (ponsel) yang selama ini banyak ditemukan petugas dalam setiap penangkapan, bahkan uniknya telepon selular jenis android tanpa kartu banyak digunakan narapidana.
Telepon genggam tanpa kartu tersebut, diduga memanfaatkan jaringan internet yang terpasang di dalam lapas, sehingga transaksi narkoba yang dilakukan narapidana dengan penghubung di luar tembok tinggi bukan lagi penghalang, bahkan mereka dengan mudah menghilangkan data dari masing-masing nomor yang dihubungi.
Minimnya pengawasan dan razia rutin yang dilakukan petugas lapas selama ini, membuat peredaran telepon gengam hingga narkoba di dalam lapas semakin marak, sedangkan petugas kepolisian secara gencar melakukan pemberantasan di luar, tidak berimbang dengan upaya antisipasi dan pemberantasan di dalam lapas.
"Miris, ketika kami mencoba memberantas peredaran narkoba baik di luar hingga jaringan lapas, lapasnya sendiri kurang bersinergi. Kami sudah berkordinasi dengan Kanwil Jabar agar ini menjadi perhatian, sebagai upaya bersama memberantas narkoba di Indonesia," kata Ali.
Hingga kini narkoba berbagai jenis masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur didugakuat masih terjadi dan masih ada oknum yang bermain untuk meloloskan barang haram tersebut, sampai ke tangan narapidana yang menjadi pengendali. Apalagi ditambah minimnya upaya petugas mulai dari pemeriksaan barang bawaan pembesuk hingga razia masing-masing sel tahanan.
Tiga orang narapidana yang beberapa waktu lalu, terbukti mengunakan narkoba setelah dilakukan tes urine Satnarkoba Polres Cianjur, menjadi bukti kalau peredaran barang haram tersebut, masih bisa lolos dan beredar di dalam lapas, lagi-lagi pemeriksaan yang masih longgar membuat pengedar atau narapidana dengan mudah mendapatkannya.
Tiga kali upaya memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, digagalkan polisi, pertamakali upaya memasukan sabu ke dalam lapas, menggunakan cara yang cukup unik, dimana sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil terbungkus sedotan plastik, disembunyikan di dalam potongan sayur kangkung, sehingga tidak membuat curiga petugas.
Namun upaya tersebut, tidak dapat mengelabui polisi yang sudah lebih dulu mengawasi pergerakan kurir yang sudah lebih dulu ditangkap. Upaya lainnya dengan cara memasukkan puluhan paket sabu yang terbungkus plastik bening dan dibungkus sedotan plastik ke dalam susu cair kemasan berbahan kardus.
Sedangkan upaya lainnya yang dilakukan pengedar, dengan membungkus sabu dengan lakban yang diselipkan di area parkir Lapas Kelas IIB Cianjur, namun upaya tersebut tidak sampai ke dalam lapas karena petugas langsung menangkapnya. Untuk dua penyeludupan sebelumnya, puluhan paket sabu sudah lolos masuk ke dalam lapas karena lolos dari pemeriksaan di pintu masuk.
"Untuk jaringan lapas ini, kami sudah mengamankan 26 orang tersangka, diantaranya berperan sebagi bandar di luar lapas, narapidana di dalam lapas dan seorang oknum sipir. Kemungkinan akan ada oknum lain yang menjadi target," kata Kasatnarkoba.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan sabu dimasukkan ke dalam sayur
Lapas IIB Cianjur Tingkatkan Razia Sel Narpidana Narkoba
Masih tingginya peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas, membuat Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Heri Aris Susila, mengencaran razia ke masing-masing sel yang ada di rumah tahanan negara tersebut, biasanya dilakukan dua kali dalam semingu, saat ini ditingkatkan hingga 4 kali dalam seminggu.
Petugas menyasar masing-masing sel dengan target narkoba dan telepon gengam yang selama ini menjadi alat komunikasi narapidana mengendalikan naroba dari dalam. Namun tidak disebutkan dalam setiap razia yang digencarkan tersebut, berapa banyak telepon gengam yang berhasil diamankan.
Tidak hanya razia, pihaknya melakukan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba di dalam lapas, bekerjasama dengan BNNK dan panti rehabilitasi, dimana nantinya akan disediakan tempat khusus untuk napi yang harus menjalani rehab.
Tercatat hingga saat ini, ada 60 napi yang ikut rehab, sedangkan jumlah narapidana narkoba di Lapas Kelas IIB Cianjur, mencapai 300 orang, atau setengah dari penghuni Lapas Cianjur, sehingga ini membuat lapas kesulitan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian narkoba.
Namun, dengan peningkatan razia ke setiap sel dan rehabilitasi, diharapkan mampu menekan peredaran narkoba."Kita berupaya semaksimal mungkin. Kami juga berkoordinasi dengan polres dan BNNK untuk pencegahan," katanya.
Lapas Kelas IIB Cianjur, akan berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur, dalam mengungkap narkoba jaringan lapas hingga ke akarnya, agar Lapas Cianjur terbebas dari narkoba dan Cianjur bebas dari narkoba, sehingga razia ke masing-masing sel dinilai evektif untuk menekan angka peredaran naroba jaringan lapas.
Bahkan pihak lapas akan memberikan kesibukan berbasis kemandirian khusus untuk narapidana kasus narkoba, serta mengharuskan mereka mengikuti kegiatan keagamaan di pondok pesantren yang sudah berdiri di dalam lapas sejak beberapa tahun terakhir.
"Termasuk kegiatan kewirausahaan yang kami berikan untuk warga binaan, sehingga saat mereka bebas nanti, mereka dapat mengembangkan bidang usaha yang mereka geluti selama berada di dalam lapas seperti pertukangan, mekanik dan membuat roti," kata Haris.
Sedangkan terkait keterlibatan oknum yang sempat dibongkar Satnarkoba Polres Cianjur, Haris mengatakan akan menindak tegas setiap anggota atau pengawainya yang terlibat dalam melancarkan jalan bagi narapidana untuk memperoleh kemudahan mulai dari telepon selular atau barang lainnya yang terlarang masuk ke dalam lapas.
Tidak hanya pemecatan, proses hukum terhadap oknum yang masih bermain dengan cara membantu narapidana khususnya kasus narkoba, akan di serahan ke pihak berwajib. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi petugas atau pegawai lapas yang bermain dengan hukum terlebih dengan narkoba.
Razia gabungan ke masing-masing sel terutama narapidana kasus narkoba, secara rutin akan dilakukan, sebagai upaya menghilangkan peredaran narkoba jaringan lapas, serta pembinaan dan intruksi keras akan diberikan pada seluruh pegawai agar tidak ada lagi oknum yang ditemukan di dalam lapas.
Baca juga: Kemenkumham pindahkan napi tersangkut narkotika ke Nusakambangan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021