Dia menjanjikan bisa buat orang bekerja melalui media sosial
Jakarta (ANTARA) - Subdit Tindak Pidana Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan bermodus rekrutmen karyawan Bank BNI 46.
"Dia menjanjikan bisa buat orang bekerja melalui media sosial tetapi dengan persyaratan tertentu, termasuk beberapa uang yang harus disiapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan kasus ini berawal pada 1 Februari 2021, saat itu pihak BNI mendapatkan pertanyaan dari pencari kerja yang mengonfirmasi perihal pembukaan lowongan kerja di institusi tersebut
Namun pihak BNI yang tidak sedang membuka lowongan kerja dan lalu mencurigai adanya indikasi penipuan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial MTM, yang bersangkutan ditangkap di Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2021.
Baca juga: Satreskrim Jakpus ringkus pria tua penipu bermodus surat berharga
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MTM mengaku melakukan tindak penipuan itu karena motif ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan yang bersangkutan tidak hanya melakukan penipuan bermodus serupa dengan mencatut nama bank BNI.
Dia juga mencatut nama sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Waskita Karya, Angkasa Pura dan lainnya.
Yusri mengatakan tersangka MTM mencatut nama bank BNI dengan membuat email recruitment.callbni@gmail.com serta menggunakan logo BNI dalam surelnya.
Dalam surelnya tersangka MTM meminta para pelamar mengisi data dan mengirimkan syarat-syarat rekrutmen, namun ujungnya para korbannya diminta untuk mengirimkan sejumlah uang.
Baca juga: Komplotan penipu pengguna motor luar kota diringkus polisi
"Korban mengisi, ujung-ujung ada biaya transportasi yang harus disiapkan bagi para pelamar kerja di BNI, dengan membayar Rp1,7 juta kepada tersangka MTM," kata Yusri.
Akibat perbuatannya MTM kini telah menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
MTM dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021