"Konsep penangkapan seseorang yang diduga dicurigai di mana saja kapan saja yang dirumuskan masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen Negara tersebut, menurut fraksi kami, perlu dipertimbangkan untuk tidak masuk dalam undang-undang (UU)," tegasnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan itu, menjawab pertanyaan tentang masih banyaknya kekhawatiran publik soal bakal diterapkannya cara-cara seperti di era Orde Baru (Orba), sehingga berpotensi membungkan pembangunan demokratisasi.
"Apa pun cara-cara di masa lalu seperti itu, tidak boleh masuk lagi dalam UU sekarang. Posisi aparat intelijen (sekarang) hanya sebagai koordinator komunikasi (Korkom) intelijen saja," ungkapnya.
Karena itu, kata Tjahjo Kumolo, apabila ada penangkapan, harus sesuai UU.
"(Penangkapan) hanya boleh oleh Polri saja yang dibentuk Negara sebagaimana diatur oleh UU," tegasnya lagi.
Tjahjo Kumolo yang juga Sekjen DPP PDI Perjuangan pun berharap, publik perlu memberi sebanyak mungkin masukan bagi pembenahan kegiatan intelijen kita menuju situasi Negara tertib, dinamis serta demokratis.
(M036/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010