Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH di Manado, Selasa mengatakan, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas terkait kasus dana hibah bencana tersebut.
"Dalam perampungan tersebut penyidik telah memintai keterangan saksi ahli," kata Tololiu.
Reinhard Tololiu mengatakan, penyidik juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus ini.
Dalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan tersangka yang terkait dalam kasus dana hibah bencana alam sekitar Rp6,9 miliar itu akan bertambah.
"Bakal bertambahnya tersangka dalam kasus ini bisa saja terjadi," katanya.
Sebelumnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam tahun 2007-2008 sekitar Rp6,9 miliar tersebut , kejaksaan telah menetapkan dan menahan dua tersangka masing-masing Husni Mandiri Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Talaud dan Wilson Tine Kepala Dinas Perhubungan Talaud.
Mandiri juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penanganan pasca bencana alam tahun 2008, sementara Wilson Tine mantan PPK penanganan bencana alam 2007, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Malendeng Manado.
Untuk penanganan kasus ini kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya sekitar 22 kontraktor.
Selain kasus dana hibah bencana alam, Kejati Sulut juga sedang menangani dua kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Talaud.
Kedua kasus itu masing-masing kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Talaud tahun 2006-2008 sekitar Rp9,8 miliar serta dana bantuan beasiswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD OTA) tahun 2007-2008 sekitar Rp10,8 miliar. (J009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010