Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (24/3), mulai dari perkembangan kasus korupsi Nurdin Abdullah, aksi tangkap ikan ilegal di perairan Kepulauan Natuna yang telah berlangsung selama 20 tahun, sampai diskusi mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. KPK konfirmasi saksi soal aliran uang dalam kasus Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi A Indar selaku wiraswasta soal aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
KPK, Rabu, memeriksa A Indar sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK ungkap alasan Sekjen KKP belum diperiksa dalam kasus ekspor benur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.
KPK menyebut bahwa sudah memiliki cukup bukti dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
3. Baharkam tangkap kapal "illegal fishing" selama 20 tahun di Natuna
Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang telah melakukan illegal fishing selama 20 tahun dan 6 tahun di Laut Natuna.
“Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan 20 tahun," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Yassin Kosasih di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
4. Bakamla tangkap 2 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Selat Malaka
Kapal Bakamla KN Bintang Laut 401 menangkap dua unit kapal pencuri ikan asal Malaysia di sekitar Selat Malaka, Perairan Pulau Rupat Provinsi Riau, Rabu.
Petugas Bakamla di KN Bintang Laut 401 turut mengamankan 10 anak buah kapal dengan muatan berkisar 500 kg ikan campuran di dalam kapal itu, menurut keterangan pers Bakamla.
Selengkapnya baca di sini.
5. ICW: RUU Perampasan Aset mudahkan penegak hukum berantas korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR.
Padahal, menurut dia, RUU tersebut menjadi suplemen penting untuk menunjang aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021