Tapaktuan (ANTARA News) - Aparat jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menemukan ladang ganja seluas lima hektare di kawasan pegunungan desa Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja, sekitar 30 Km arah timur ibukota kabupaten, Tapaktuan.
"Informasi keberadaan ladang ganja dari hasil penyelidikan tim reserse kriminal polres. Kami juga mengamankan seorang tersangka pemilik ladang yang sekaligus sebagai penanam," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Awi Setiyono, di Tapaktuan, Selasa.
Tersangka BG (45), warga Desa Lhok Sialang Rayeuk diamankan petugas saat membersihkan rumput di ladang yang juga ditanami nilam, cabai dan pala.
Di lokasi yang berjarak sekitar lima kilometer dari badan jalan Tapaktuan - Medan itu, Kapolres, Kasat Reskrim Iptu Novi Edyanto dan personil Polres Aceh Selatan mencabut dan membasmi tanaman yang dapat merusak mental generasi penerus bangsa itu.
Polisi juga membawa sekitar 300 batang pohon ganja yang tinnginya antara 50 hingga 170 centimeter, bahkan sebagian di antaranya sudah siap panen.
Kepada penyidik, tersangka yang memiliki seorang istri, empat putra dan seorang cucu itu mengaku sudah setahun menanam pohon haram itu.
Hasil panen ganja dari ladang milik kakek itu diduga diperdagangkan di wilayah Kota Tapaktuan, Kota Fajar, hingga Subulussalan dan Sumatra Utara.
Kapolres yang segera menempati jabatan baru di Polwil Madiun itu mengatakan operasi pembasmian tanaman ganja akan terus dilanjutkan, sebab masih ada ladang ganja di daerah pegunungan Leuser itu yang belum ditemukan.
"Saya kira masih ada ladang ganja yang belum ditemukan dan saya berharap warga dapat bekerjasama dengan aparat keamanan sehingga tumbuhan yang dapat merusak generasi muda dapat dibasmi hingga tuntas," katanya.(*)
(KR-IRW/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010