Yogyakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis dan kantor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan berarti atas penanganan kasus korusi itu," kata staf peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Kurniadi, di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut telah diselesaikan secara internal oleh Fakultas Hukum UGM dengan mengganti kerugian.

"Sesuai dengan data yang kami himpun, tersangka Bambang Suwanda telah mengganti kerugian sebesar Rp58 juta," katanya.

Ia mengatakan hasil ekspose Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus dugaan korupsi itu janggal, karena hasil audit yang dilakukan BPKP dalam kasus ini tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Sehingga, dasar itulah yang digunakan Kejati untuk menghentikan penyelidikan kasus ini," katanya.

Danang mengatakan kasus itu tidak boleh dihentikan, apalagi internal kampus telah membenarkan adanya dugaan korupsi tersebut.

"Menurut saya, ada kejanggalan jika dihentikan, terlebih ketika Bambang sudah mengakui dan bersedia mengembalikan uangnya," katanya.

Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan pengelola keuangan Fakultas Hukum UGM Bambang Suwanda, hingga kini masih menunggu pengumpulan bukti baru yang dilakukan Kejati.

Semula kasus tersebut rencanannya akan ditutup, dengan alasan BPKP yang melakukan audit tidak menemukan adanya kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mencium adanya dugaan korupsi dalam pembelian alat tulis dan kantor (ATK) di fakultas ini.

Kemudian pada 22 Januari 2009 para mahasiswa itu melaporkan ke Kejati DIY, namun ada gelagat kasus tersebut dihentikan.

Humas Kejati DIY Fora Noenoehitoe mengatakan pihaknya bersikap menunggu daftar tambahan untuk melakukan penyelidikan kasus yang sedang ditangani ini.

"Audit yang dilakukan BPKP memang menyebutkan tidak ada kerugian negara, sehingga kami masih menunggu bukti tambahan guna melakukan penyelidikan terhadap kasus itu," katanya.(*)
(U.V001/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010