Pelaksanaan pendeportasian berjalan lancar dan terkendali

Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur melakukan deportasi kepada seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan, karena melanggar masalah administratif keimigrasian.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," kata Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Priyo Ery Wicaksono, di Blitar, Rabu.

Ia mengungkapkan yang bersangkutan adalah seorang WNA berkebangsaan Taiwan dengan nama Chang Ti Na.

Dia dulu seorang warga negara Indonesia, tinggal dengan keluarganya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Namun, merantau hingga akhirnya menikah dengan warga Taiwan, dan saat ini tinggal di Taiwan.

Priyo juga mengatakan kedatangan yang bersangkutan ke Tulungagung juga diketahui oleh perwakilan dari Taiwan di Indonesia, hingga mendapatkan izin. Yang bersangkutan menggunakan visa bebas kunjungan, dengan izinnya hanya 30 hari.

"Jadi, lembaga itu memberikan surat ke kami, terus kami tindaklanjuti. Ternyata sudah 60 hari," kata dia lagi.

Pihaknya juga sempat meminta keterangan dari yang bersangkutan, dan alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarganya. Namun, karena yang bersangkutan melebihi izin tinggal, akhirnya dideportasi ke negaranya.

"Alasannya dia berkumpul dengan keluarga. Jadi, dipulangkan ke negaranya," ujar dia pula.

Dalam deportasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendampingi yang bersangkutan menuju ke Bandar Udara Juanda, Surabaya.

Tim Inteldakim tiba di Bandar Udara Juanda, Surabaya dan langsung melakukan check in untuk penerbangan ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.

Selanjutnya WNA dengan kewarganegaraan Taiwan, Chang Ti Na tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.

Priyo juga menegaskan, pelaksanaan kegiatan deportasi itu juga berjalan baik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Pelaksanaan pendeportasian berjalan lancar dan terkendali," kata dia.

Selain itu, selama 2021 ini, Imigrasi Blitar melakukan deportasi pada satu orang WNA berkewarganegaraan Taiwan tersebut.

Namun, pihaknya juga tetap meminta partisipasi aktif dari warga, jika mengetahui terdapat WNA di sekitar daerahnya untuk melapor ke Timpora setempat. Hal itu untuk memastikan terkait dengan administrasi.
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi dua WNA asal China
Baca juga: KemenkumHAM Bali catat 157 warga asing dideportasi selama 2020

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021