Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka posko pengaduan orang tua murid yang dihambat dalam penerimaan siswa baru tahun 2010/2011 di sejumlah daerah di tanah air.

Posko tersebut didirikan bersama-sama dengan Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch, KP2KKN, Gebrak Brebes, MaTA Aceh, Yayasan Kritik Muna, Yayasan Prima Bau-Bau, Stimulant Institute Sumba Timur, KMRT Tasikmalaya Garut Governance Watch, Education Care-Tangerang, dan Sentra Hak Dasar-Medan.

Peneliti ICW, Ade Irawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan tujuan utama pendirian posko tersebut guna membantu orang tua murid, terutama bagi mereka yang dihambat dalam proses penerimaan siswa baru.

"Serta tujuan pendirian posko itu, untuk melakukan advokasi guna mengubah kebijakan pendidikan terkait PSB," katanya.

Ia menyebutkan dalam pelaksanan PSB, paling tidak ada tiga fase rawan, yakni, sebelum penerimaan atau proses seleksi.

"Masalah yang umum muncul adalah sekolah mengeluarkan berbagai persyaratan administrasi yang akhirnya makin memperlemah posisi tawar calon orang tua siswa, antara lain permintaan ijazah Taman Kanak-Kanak atau akte lahir," katanya.

Kemudian, ia menambahkan sekolah pun mewajibkan orang tua murid untuk membeli formulir pendaftaran, mengikuti test masuk.

"Selain itu, pada fase ini juga rawan terjadi jual beli `bangku kosong`," katanya.

Fase kedua, kata dia, setelah murid diterima sekolah, sekolah masih menahan diri untuk melakukan pungutan sebab masih banyak yang melakukan pengawasan.

Kendati demikian, ia menambahkan masih banyak ditemukan praktik penjualan seragam atau baju olahraga.

"Ketiga, setelah kegiatan belajar mengajar berlangsung. Ini merupakan fase yang paling berbahaya, sekolah akan membuat rapat dengan orang tua murid baru yang berisi sosialisasi biaya yang mesti ditanggung orangtua murid untuk menunjang kegiatan belajar mengajar," katanya.

Sedangkan posisi orangtua tidak memiliki alternatif lain kecuali membayar. "Jika tidak, mereka tidak bisa mempertahankan anaknya," katanya.

Posko yang didirikan ICW untuk wilayah Jakarta, yakni, Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan/Indonesia Corruption Watch, Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Jakarta selatan (021) 70791221, Indonesia Budget Centre, Jalan Zeni V B No 11, Rawajati Jakarta Selatan 021 794 9637 dan di Johar Baru, Jakarta Pusat (Andri Vista 02191111332)

Posko lainnya, Education Care (E-Care) Tangerang, Perumahan Citra Raya, Jalan Irama 8 Blok I.16 No 9 Taman Puspita, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten (021) 7062 3749, Garut Governance Watch (GGW), Jalan Pajajaran Gang Sagaranten No 157, Garut (0262) 237323, Yayasan Prima Bau-Bau, Sultra Yayasan Kritik Muna, Sultra dan KP2KKN Semarang, Jawa Tengah.

MaTA Aceh di Jalan Peuteh Rumah Rayeuk Tempok Teingoh No. 30, kontak 0654 43605, KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya), Jamal (081383690032), Stimulant Institute, Junita W. Radjah (0813394494), Umbu Tamu Kapita (085339534446), Alamat: Jalan Ikan Mas, Perumnas, Kelurahan Kambajawa, Waingapu, Sumba Timur, dan Sahdar (Sentra Advokasi Hak Untuk Pendidikan Rakyat) Medan, Jl. Mustafa No 30 Medan. Contac: 061-77444610 hp:081370909898. (*)
(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010