Penyidik masih terus menggali apakah investasi ini ada mufakat jahatnya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat kerabat Direktur Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu malam, mengatakan pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik melakukan pendalaman apakah ada mufakat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK.
"Penyidik masih terus menggali apakah investasi ini ada mufakat jahatnya seperti di Jiwasraya dan Asabri," kata Febrie.
Febrie juga menyebutkan pemeriksaan empat kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK ini, juga bagian dari pendalaman petunjuk dari forum ekspose yang telah dilakukan oleh Kejagung.
Empat orang saksi tersebut, yakni ER, FBR, MI, dan YS. Keempatnya selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya.
Penanganan kasus BPJS TK sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1), dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).
Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam waktu dekat Penyidik Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah berganti jajaran direksi sejak Jumat (19/2) melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 38/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
Jaksa Penyidik Jampidsus menemukan ada kemiripan kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelindo II yang punya dua kemungkinan kerugian negara, disebabkan oleh mufakat jahat antara pihak terkait atau kerugian bisnis.
Baca juga: Kejagung kembali periksa tiga saksi terkait dugaan korupsi BPJS TK
Baca juga: Lima petinggi perusahaan sekuritas diperiksa kasus korupsi BPJS TK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021