Pihaknya terus melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaanPadang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melibatkan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas kasus daftar pencarian orang (DPO) berinisial D yang tewas ditembak personel Polres Solok Selatan Bripka KS di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Rabu, mengatakan setelah berkas perkara dipulangkan jaksa atau P-19, pihaknya terus melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Salah satunya, pihaknya telah memanggil istri korban untuk melengkapi berkas, dan juga telah dilakukan rekonstruksi kejadian di Polres Solok Selatan.
Adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli forensik, ahli balistik serta ahli terkait standar operasional penembakan.
"Kami akan terus bekerja melengkapi berkas, agar segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata dia pula.
Sebelumnya, personel kepolisian Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan telah ditahan di Mapolda Sumbar.
"Saat ini dia sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," katanya lagi.
Menurut dia, Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumbar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO berinisial D, di Kabupaten Solok yang berujung kematian.
"Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, didampingi jaksa yang menangani perkara Rio Purnama.
Ia mengatakan pengembalian berkas, karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil tersebut disertai dengan petunjuk JPU.
"Selanjutnya, kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," katanya lagi.
Dia mengatakan sesuai ketentuan KUHAP, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga: DPRD minta Polri beri keadilan keluarga DPO yang ditembak mati polisi
Baca juga: Lawan petugas, lima teroris ditembak mati
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021