Jakarta, 1/6 (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6) pagi akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Misbakhun terkait penahanan dan penangkapan anggota DPR itu dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen "Letter of Credit" (L/C).
"Putusannya Rabu (2/6) pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Misbakhun, Zaenudin Paru, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Misbakhun mengajukan permohonan praperadilan terhadap Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya oleh penyidik Mabes Polri dalam dugaan pemalsuan dokumen Bank Century.
Zaenudin menyatakan dirinya optimis permohonan praperadilan itu akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasalnya fakta yang ada, Misbakhun sesuai Laporan Polisi 154 tertanggal 19 Maret 2010 dikenai tindak pidana perbankan bukannya pemalsuan dokumen," katanya.
Kemudian, kata dia, di dalam laporan polisi itu juga tidak menyebutkan adanya hubungan dengan PT Selalang Prima International (SPI).
Ia menambahkan kalau polisi ingin mengenakan pemalsuan dokumen maka polisi harus membuat laporan kasus yang berbeda. "Jangan laporan polisi-nya soal tindak pidana perbankan tapi dikenakan soal pemalsuan dokumen," katanya.
Bahkan, kata dia, ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan bahkan kalau kasusnya pemalsuan dokumen yang patut dipertanyakan mengapa tidak diajukan sejak dari dahulu.
"Karena itu, saya optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan oleh Misbakhun," katanya.
(T.R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010