"Salah satu upaya membangun masyarakat inklusif, yakni dengan melibatkan semua orang secara terbuka dan menempatkan setiap individu setara," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin saat menjadi pembicara Semiloka "Menuju Bukittinggi sebagai Kota Pariwisata Inklusif" melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Masyarakat inklusif dapat tercapai dengan adanya partisipasi semua warga tanpa terkecuali. Penerimaan positif terhadap perbedaan juga sejalan dengan salah satu mandat Komnas HAM RI yakni mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang tercantum di dalam Undang-Undang nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Komnas HAM khawatir pernyataan pejabat jadi atensi internasional
Bersikap inklusif merupakan upaya dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal itu juga termasuk dalam bentuk pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.
"Konstitusi negara menjamin hak-hak warga negara. Selalu menggunakan kata setiap warga negara, setiap orang," katanya.
Pemenuhan hak bagi setiap orang baik di dalamnya kelompok minoritas maupun kelompok rentan menjadi perhatian serius oleh Komnas HAM. Oleh sebab itu, membuka dialog dengan berbagai kalangan menjadi jembatan untuk menciptakan kelompok inklusif di tengah masyarakat.
Baca juga: Komnas HAM yakin ratifikasi OpCAT perkuat implementasi UU 5/1998
Ia memaparkan bahwa prinsip nondiskriminatif juga dijamin dalam Undang-Undang nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
"Dalam undang-undang tersebut jika suatu perbuatan dianggap diskriminatif, maka bisa dipidana," ujar dia.
Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia menjamin hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
Baca juga: Soal kebebasan berpendapat, etika dan perlindungan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021