Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5), menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri itu.

"Kami sedang menyusun memori banding saat ini. Dalam beberapa hari mendatang, kami akan mendaftarkan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pengacara Susno, Zul Armain Aziz, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mantan Kapolda Jawa Barat itu keberatan dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, pada Senin (31/5) menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Susno adalah sah menurut hukum.

Hakim berpendapat bahwa penangkapan terhadap Susno tidak hanya berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi saja, tetapi berdasarkan keterangan surat dan ahli forensik melalui penelusuran telepon seluler Susno.

Menurut Haswandi, bukti permulaan untuk menangkap dan menahan Susno telah cukup bahkan melebihi ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penangkapan dapat dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Terkait dengan penahanan, hakim menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Hakim juga sependapat dengan penyidik Polri bahwa alasan penahanan adalah agar Susno tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan merusak serta menghilangkan barang bukti.

Tindakan Susno yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Mei 2010, menurut hakim, dapat menjadi alasan bagi penyidik untuk menahannyanya.

Susno ditangkap dan ditahan penyidik Polri karena disangka menerima uang suap Rp500 juta saat menangani kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru, Riau.

Sebelum ditahan, Susno sempat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menjadi tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Barat 2008.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Zainuri Lubis meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Komjen Polisi Susno Duadji.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi putusan itu. Itu keputusan majelis hakim yang harus dihormati," katanya di Jakarta, Senin kemarin.

Ia menyatakan bahwa putusan itu berarti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri dapat dipertanggungjawabkan.

(S027/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010